Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Tegaskan Dirinya Tak Ngamuk di Ruang Sidang, Pastikan Mikrofon Jatuh Bukan karena Dibanting: Mengejutkan ya...

By Citra Widani, Selasa, 20 Desember 2022 | 15:55 WIB

Nikita Mirzani bantah telah banting mikrofon di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (19/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Nikita Mirzani pastikan dirinya tidak ngamuk saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (20/12/2022). 

Meski Dito Mahendra kembali magkir untuk yang ketiga kalinya, Nikita Mirzani memastikan bahwa mikrofon yang terjatuh bukan karena ia banting. 

Nikita Mirzani dengan tegas mengatakan bahwa mikrofon tersebut jatuh karena tersenggol. 

"Kecewa sih pasti ya, karena emang ini kayaknya emang maunya Dito. Selalu menunda-nunda supaya saya makin lama di dalam penjara."

"Oh itu nggak ngamuk, itu kesenggol."

"Itu kesenggol, kan gue wonder woman, nggak usah nyentuh aja udah bisa kebanting,"  ucap Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (20/12/2022).

Soal berkas-berkas yang terjatuh, wanita yang kerap disapa Nyai itu juga mengatakan bahwa ia tak membantingnya, melainkan kertas-kertas tersebut berjatuhan sendiri. 

"Iya itu juga cuman nggak sengaja kesenggol, itu terbang sendiri aja."

"Pokoknya di sini kan semua serba mengejutkan ya, mikrofon aja bisa terbang," kata Nikita Mirzani.

Dito Alasan Sakit

Dito Mahendra kembali mangkir di sidang dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya atas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/12/2022).

Sama seperti sebelumnya, pihak Dito Mahendra mengatakan bahwa kliennya tak bisa hadir karena sakit.

Hal ini tentu membuat Nikita Mirzani cs merasa sangat geram mengingat kondisi kesehatannya juga sedang tidak prima.

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan karena Sakit Pengapuran Tulang Leher, Hakim Masih Belum Mau Kabulkan, Kenapa?

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menyampaikan bahwa pihaknya sangat optimis apabila Dito Mahendra dapat dijemput paksa.

Hal ini dikarenakan penyakit yang diderita Dito bukanlah penyakit yang membuatnya tidak bisa beraktivitas.

Oleh karenanya, hakim meminta Dito untuk segera dijemput paksa apabila tak mau hadir di sidang mendatang tanggal 29 Desember 2022.

“Sakitnya sudah dijelaskan bukan sakit yang menyebabkan seseorang tidak bisa melakukan aktivitas,”

“Itu sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim sehingga majelis menganggap ini sakitnya itu sakit-sakitan,”

“Makanya diperintahkan bawa paksa pada tanggal 29," kata Fachmi Bachmid dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

 (*)