Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa mengatakan, kemungkinan kecil jika Putri Candrawathi jadi korban pelecehan seksual.
Sebab tak ada alat bukti pemerkosaan Putri Candrawathi sehingga tidak mungkin hal itu menjadi motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Namun, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membantah pernyataan ahli kriminologi UI itu.
Sambo menyakini pemerkosaan itu benar terjadi.
"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Bukan hanya Sambo, Putri juga menyayangkan keterangan ahli kriminologi itu yang dianggapnya hanya berdasarkan satu berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya menyayangkan kepada Bapak, selaku ahli kriminologi, hanya membaca BAP dari satu sumber saja karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan,” ujar Putri Candrawathi dengan nada suara bergetar.
Sambo juga mengaku keberatan soal konstruksi perkara yang diberikan penyidik kepada Mustofa selaku ahli kriminologi.
Keterangan Mustofa sebagai ahli kriminologi, katanya, hanya bersumber pada satu berita acara pemeriksaan milik Bharada Richard Eliezer.
"Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif," jelas Ferdy Sambo.
Menurut Sambo, ahli kriminologi tidak objektif. Sedangkan Sambo menilai penyidik bersikap subjektif.
"Di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka. Sekali lagi mohon maaf," jelas Sambo.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Grup WA dimaksud dibuat pada 11 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)