Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Pernyataan Kriminologi yang Meragukan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual
(*)
Sidang Ferdy Sambo dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Pernyataan Kriminologi yang Meragukan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual
(*)