Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Saksi ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani hadir di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Ahli psikologi forensik menilai kepribadian terdakwa Ferdy Sambo kurang percaya diri dan butuh dukungan orang lain saat mengambil keputusan.
"Individu kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain dalam bertindak dan mengambil keputusan terutama hal besar," ujar Reni dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Sementara itu, Reni menuturkan, eks Kadiv Propam Polri itu juga memiliki emosi yang tidak terkontrol.
Sambo disebut tidak dapat berpikir panjang saat melakukan suatu tindakan.
Jadi mudah terganggu apabila kehormatannya terganggu. Dan kemudian menjadi orang yang dikuasai emosi tidak terkontrol," kata tambahnya
Namun mantan Jendral bintang 2 ini dikatakan memiliki kecerdasan di atas rata-rata.
Bukan berarti Sambo tidak melanggar dan menggunakan kecerdasannya jika terjebak dalam situasi mendesak.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Grup WA dimaksud dibuat pada 11 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)