"Kedua, harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Canggu Permai Selamat Gg Tempekan 5 Blok D23 Canggu Denpasar," bebernya.
Lantaran sudah masuk ke dalam gugatan, Togar menegaskan bahwa dua aset rumah itu tidak boleh dijual karena sudah masuk ranah pidana.
"Kalo dalam perjalanan mereka menghadirkan ada diduga melakukan pidana, tidak menutup kemungkinan."
"Contoh, dia kan selalu bilang rumahnya mau dijual, KPR. Kalo itu betul, itu pidananya masuk karena masih ada gugatan ini."
"Nggak boleh dijual-jualin tuh aset-asetnya," tandas Togar.
(*)