Find Us On Social Media :

Tegaskan Jessica Iskandar Bisa Dipidana Jika Nekat Jual Rumah, Pengacara Steven: Masih Ada Gugatan, Nggak Boleh Dijual!

By Annisa Dienfitri, Rabu, 21 Desember 2022 | 12:43 WIB

Pengacara CSB alias Steven, Togar Situmorang, imbau Jessica Iskandar tidak buru-buru menjual aset berupa rumah miliknya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Pengacara CSB alias Steven, Togar Situmorang, imbau Jessica Iskandar tidak buru-buru menjual aset berupa rumah miliknya.

Seperti diketahui, aktris yang akrab disapa Jedar itu dikabarkan bangkrut sampai nekat menjual rumah miliknya di Jakarta.

Pasca mengaku kena tipu oleh Steven sebanyak 9,8 Miliar, istri Vincent Verhaag ini diketahui tidak sanggup membayar cicilan KPR dua rumahnya.

Saat ini, perseteruan Jedar dengan Steven pun masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jedar dan suaminya dijadwalkan bakal menghadiri persidangan dengan pihak Steven pada Rabu (11/1/2023) mendatang.

Di tengah perseteruan yang masih berjalan, pengacara Steven meminta Jedar tak buru-buru menjual rumahnya.

Pasalnya, jelas Togar, rumah milik Jedar dan Vincent sudah masuk ke dalam gugatan kliennya.

Total gugatan yang dilayangkan pihak Steven diketahui berjumlah lebih dari Rp50 Miliar.

"Kita menetapkan sita jaminan harta atau aset-aset milik tergugat satu dan tergugat dua," kata Togar belum lama ini.

"Satu berupa tanah berikut bangunan yang di atasnya, terletak di jalan Burangrang No. 8 Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan."

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Hadir Saat Sidang Pembuktian dengan Pihak CSB

"Kedua, harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Canggu Permai Selamat Gg Tempekan 5 Blok D23 Canggu Denpasar," bebernya.

Lantaran sudah masuk ke dalam gugatan, Togar menegaskan bahwa dua aset rumah itu tidak boleh dijual karena sudah masuk ranah pidana.

"Kalo dalam perjalanan mereka menghadirkan ada diduga melakukan pidana, tidak menutup kemungkinan."

"Contoh, dia kan selalu bilang rumahnya mau dijual, KPR. Kalo itu betul, itu pidananya masuk karena masih ada gugatan ini."

"Nggak boleh dijual-jualin tuh aset-asetnya," tandas Togar.

(*)