Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhan mengungkapkan kepribadian lima terdakwa kasus Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua.
Awal mulanya Reni memaparkan kepribadian terdakwa Ferdy Sambo. Dia menilai eks Kadiv Propam Polri itu memiliki tinggi kecerdasan di atas rata-rata.
"Ferdy sambo emiliki kecerdasan rata-rata, secara umum lebih praktis dari teori, tekun dan mempunyai motivasi tinggi," ujar Reni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Berbeda dengan sang istri, Putri Candrawathi, memiliki kecerdasan rata-rata.
"Hasil pemeriksaannya, Ibu Putri Candrawathi memiliki kecerdasan yang berfungsi pada tahap rata-rata orang seusianya. Jadi berbeda dengan FS, Pak Sambo, yang memiliki kecerdasan tinggi," imbuhnya.
Reni mengatakan kecerdasan rata-rata itu membuat Putri bisa memahami nilai sosial, namun perencanaan perilakunya kurang.
"Kapasitas dan fungsi memorinya juga tergolong baik. Kemampuannya tergolong sangat baik menangkap menyimpan dan mengelola informasi serta mengungkap kembali yang diingatnya," ungkap Reni.
Menurut Reni, Putri memiliki kebutuhan tinggi terhadap figur yang memberi rasa aman.
"Jadi dia ini ada semacam dependensi secara emosional kepada orang yang bisa menjadi objek bergantungnya, dalam hal ini seperti kepada orang tua, kepada suami," kata Reni.
"Atau ajudan-ajudan yang dipercayai? Bisa?" tanya jaksa.
"Bisa juga jika ajudan itu memberikan rasa aman kepada dirinya," ujar Reni.
Reni juga mengatakan dengan kepribadian pasangan suami istri ini memang saling membutuhkan.
"Saling membutuhkan," ucap Reni.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Grup WA dimaksud dibuat pada 11 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)