Find Us On Social Media :

Disebut Memiliki Intelektual di Bawah Rata-rata,Kuat Ma'ruf: Saya Ikhlas

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 22 Desember 2022 | 08:09 WIB

Kuat Ma'ruf saat hadir di sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Hasil Tes Poligraf 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibongkar, Ferdy Sambo Terindikasi Berbohong, Kuat Ma'ruf Disebut Jujur Soal Masalah Ini

Tak hanya itu sopir Ferdy Sambo ini juga tersinggung lantaran dirinya kerap dituding pembohong.

"Yang saya tanyakan saya ini tipe orang pembohong apa yang tidak jujur apa gimana ibu? Soalnya saya akhir-akhir ini sering disebut pembohong dan tidak jujur," ungkap Kuat.

Reni pun menjelaskan bahwa kebohongan memang pernah terjadi. Namun, kebohongan tersebut telah diakui dan direvisi. Pihaknya kemudian telah mengukur kredibilitas keterangan Kuat.

"Jadi simpulannya, sebetulnya karena kepatuhan yang sangat tinggi, seperti itu, dan ada satu situasi tidak tahu menahu, berada di dalam satu tempat yang seperti itu. Sehingga berada di tempat yang keliru, ya pak ya, pada saat itu," kata Reni.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Grup WA dimaksud dibuat pada 11 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Sakit Hati Terus-terusan Disebut Pembohong, Kuat Maruf Curhat ke Ahli Psikologi: Saya Ini Bagaimana Ibu?

(*)