Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan seorang saksi ahli yang meringankan dalam persidangan atas kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (22/12/2022).
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini yaitu Dr. Mahrus Ali, ahli pidana materi dan formil.
Dalam persidangan tersebut, Dr. Mahrus Ali menjelaskan bahwa menghilangkan barang bukti dalam suatu peristiwa bukan membuktikan bahwa suatu kasus merupakan pembunuhan berencana.
Apalagi, menghilangkan jejak dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J dilakukan di akhir, yang seharusnya jika pembunuhan direncanakan, barang bukti harusnya dihilangkan sejak awal.
"Kalau konteks pada 340 menghilangkan jejak itu harus timbul di awal, bukan di akhir, kalau misal gini kan dua kemungkinannya, setelah korban mati pelaku melakukan rekayasa, tapi rekayasa itu sebetulnya dari awal sejak dia memutuskan kehendak ada jangka waktu," ungkap Dr. Mahris Ali saat dipantau Grid.ID di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Tapi bisa jadi setelah korban meninggal, dia timbul untuk melakukan rekayasa, maka kalau faktanya seperti itu, tidak bisa dia dikatakan perencanaan, kenapa? Karena itu dua kejadian yang berbeda," jelasnya.
"Yang pertama memang pembunuhan berencana, misal memenuhi 3 unsur tadi, yang kedua karena dia misalnya korban sudah meninggal bisa saja responnya ternyata, 'dia gimana ni, gimana ni,' kemudian dia hilangkan."
"Maka ada 2 niat berbeda di situ, sehingga dia berebelit, tidak bisa dikaitkan bahwa setiap ada upaya untuk menghilangkan jejak, lantas dikatakan itu pembunuhan berencana tidak bisa, karena harus dilihat tiga tadi itu memutuskan kehendak, tenang, ada jangka waktu dan perasaan tenang," lanjutnya.
Kemudian, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, sempat bertanya pada saksi ahli perihal sah atau tidaknya keterangan saksi Richard Eliezer yang berbeda dengan terdakwa lainnya.
"Terkait berencana harusnya dari awal sudah harus dibuktikan 3 hal itu, apakah aspek perencana atau unsur apapun di 340 atau 338 bisa hanya menggunakan satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak sesuai dengan saksi yang lain?" tanya Febri Diansyah kepada saksi ahli, Dr. Mahrus Ali.
Baca Juga: Ahli Psikologi Sebut Kecerdasan Rata-rata Putri Candrawathi Dibawah Sang Suami, Ferdy Sambo