Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap berlangsung hingga saat ini, Kamis (22/12/2022).
Kali ini, tim Kuasa Hukun Ferdy Sambo membawa saksi ahli yang meringankan di persidangan, Dr. Mahrus Ali, yaitu ahli pidana materi dan formil.
Hingga saat ini, pihak Ferdy Sambo tetap kekeuh bahwa Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Salah satu Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa saksi ahli juga sempat memberi pernyataan bahwa keterangan Putri Candrawathi layak diyakini sebagai korban pelecehan seksual.
"Kemarin juga jelas sebenarnya keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa, bahwa Putri adalah korban dari kekerasan seksual," ungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Karena ternyata menurut keterangan ahli psikologi forensik, keterangan Bu Putri layak dipercaya dan berkesusaian dengan 7 indikator, credible," jelasnya.
Namun, Febri Diansyah tidak bisa memaksa masyarakat dan pihak yang hingga kini masih tidak percaya Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.
"Kalau masih ada orang yang masih melakukan tuduhan, memfitnah atau masih tidak percaya dengan fakta di sidang, kami tidak bisa memaksa asumsi-asumsi orang tersebut," ungkap Febri Diansyah.
"Kami hanya mengajak orang-orang yang masih mau berpikir jernih menggunakan akal sehat dan nurani untuk melihat fakta ini secara jelas," lanjutnya.
Di samping itu, Febri mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi telah memaafkan orang-orang yang memfitnahnya telah berbohong soal kekerasan seksual yang dialaminya.