Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo terhadap Nopriansyah Yosua Huyabarat alias Brigadir J hingga kini masih berlangsung, Kamis (22/12/2022).
Agenda sidang kali ini yaitu mendengar keterangan saksi ahli yang meringankan pihak Ferdy Sambo.
Usai sidang, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menjelaskan perihal ketidakadilan yang menimpa Putri Candrawathi selama ini.
"Ada penegasan juga tadi untuk mencegah ketidakadilan yang besar pada pasal pembunuhan berencana adalah delik aktif," ungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Jadi hanya orang yang melakukan perbuatan aktif yang bisa dijerat dengan pasal ini," jelasnya.
Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi seharusnya tidak bisa dijadikan tersangka pembunuhan berencana ini.
Pasalnya, Putri Candrawathi tidak ikut secara aktif melakukan pembuhuhan berencana tersebut.
"Jadi orang yang misal melihat atau kebetulan ada di lokasi, meski dia tahu, apalagi kalau tidak tahu, itu tidak bisa dijerat pasal 340, harus perbuatan yang aktif," lanjutnya.
"Sehingga kalau di bagian dakwaan jaksa, khususnya pada Bu Putri Candrawathi disebut seolah-olah Bu Putri terlibat bersama-sama karena dia tidak menasihati suaminya," ungkap Febri Diansyah.
Febri Diansyah juga mengungkapkan banyak para istri di luar sana juga akan terjerat pidana jika melihat posisi dan apa yang dialami Putri Candrawathi saat ini.