"Berapa istri yang tidak menasihati suaminya yang akan dijerat dengan pasal pidana kalau hal ini diterapkan," ujar Febri Diansyah.
Sejak awal, Febri Diansyah merasa bahwa jaksa membangun gambaran bahwa Putri Candrawathi merupakan pelaku pembunuhan.
"Dan justru Bu Putri sebenarnya dalam kondisi tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, jadi kami melihat konstruksi dakwaan jaksa memang pelaku," ungkap Febri Diansyah.
Kendati demikian, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap Putri Candrawathi juga turut terlibat dalam kasus pembunuhan perlahan-lahan gugur.
"Dan terbukti dari 15 persidangan, tuduhan terhadap Bu Putri itu rontok satu persatu dan tidak bisa dibuktikan oleh jaksa, tapi persidangan masih berjalan, kami menghormati proses ini, nanti akan dituangkan dalam nota pembelaan," tutup Febri Diansyah.
(*)