Find Us On Social Media :

Sebut Putri Candrawathi Tak Layak Dijerat Sebagai Tersangka Pembunuhan Karena Tak Nasihati Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Untuk Mencegah Ketidakadilan yang Besar

By Rissa Indrasty, Kamis, 22 Desember 2022 | 15:27 WIB

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo terhadap Nopriansyah Yosua Huyabarat alias Brigadir J hingga kini masih berlangsung, Kamis (22/12/2022).

Agenda sidang kali ini yaitu mendengar keterangan saksi ahli yang meringankan pihak Ferdy Sambo.

Usai sidang, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menjelaskan perihal ketidakadilan yang menimpa Putri Candrawathi selama ini.

"Ada penegasan juga tadi untuk mencegah ketidakadilan yang besar pada pasal pembunuhan berencana adalah delik aktif," ungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Jadi hanya orang yang melakukan perbuatan aktif yang bisa dijerat dengan pasal ini," jelasnya.

Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi seharusnya tidak bisa dijadikan tersangka pembunuhan berencana ini.

Pasalnya, Putri Candrawathi tidak ikut secara aktif melakukan pembuhuhan berencana tersebut.

"Jadi orang yang misal melihat atau kebetulan ada di lokasi, meski dia tahu, apalagi kalau tidak tahu, itu tidak bisa dijerat pasal 340, harus perbuatan yang aktif," lanjutnya.

"Sehingga kalau di bagian dakwaan jaksa, khususnya pada Bu Putri Candrawathi disebut seolah-olah Bu Putri terlibat bersama-sama karena dia tidak menasihati suaminya," ungkap Febri Diansyah.

Febri Diansyah juga mengungkapkan banyak para istri di luar sana juga akan terjerat pidana jika melihat posisi dan apa yang dialami Putri Candrawathi saat ini.

Baca Juga: Putri Candrawathi Telah Memaafkan Orang yang Memfitnah dan Menghina Dirinya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tetap Tak Benarkan Pembunuhan yang Terjadi

"Berapa istri yang tidak menasihati suaminya yang akan dijerat dengan pasal pidana kalau hal ini diterapkan," ujar Febri Diansyah.

Sejak awal, Febri Diansyah merasa bahwa jaksa membangun gambaran bahwa Putri Candrawathi merupakan pelaku pembunuhan.

"Dan justru Bu Putri sebenarnya dalam kondisi tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, jadi kami melihat konstruksi dakwaan jaksa memang pelaku," ungkap Febri Diansyah.

Kendati demikian, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap Putri Candrawathi juga turut terlibat dalam kasus pembunuhan perlahan-lahan gugur.

"Dan terbukti dari 15 persidangan, tuduhan terhadap Bu Putri itu rontok satu persatu dan tidak bisa dibuktikan oleh jaksa, tapi persidangan masih berjalan, kami menghormati proses ini, nanti akan dituangkan dalam nota pembelaan," tutup Febri Diansyah.

(*)