Grid.ID - Tersangka tragedi Kanjuruhan, mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh kepolisian Daerah Jawa Timur.
Adapun alasan Akhmad Hadian Lukita dibebaskan adalah karena masa tahanan telah habis dan pemberkasan yang masih belum sesuai.
Meski demikian, status Akhmad Hadian Lukita masih tetap sebagai tersangka.
"Untuk satu berkas yang dikembalikan atas nama Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB."
"Ada pengembalian (P19) dari kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu, tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan tersangka,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman dikutip dari situs Humas Polri, Kamis (22/12/2022).
Taufiq mengatakan penyidik akan mencari keterangan ahli untuk menetapkan pasal yang dikenakan pada Dirut PT LIB tersebut.
Kepolisian sendiri tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian atau SP3.
Sehingga status Hadian tetap sebagai tersangka.
"Tidak (SP3) tapi dikeluarkan, karena masa penahanan sudah habis dan status (Hadian) masih tersangka, namun tidak ditahan,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman menjelaskan alasan dikembalikannya berkas milik Akhmad Hadian Lukita karena dianggap pasal yang dikenakan belum sesuai.
"Dikembalikan karena pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai," kata , Rabu (21/12/2021), dikutip dari Kompas.com.