Lebih lanjut, Febri Diansyah juga mengungkapkan bahwa kesaksian Richard Eliezer tentu saja tidak bisa dijadikan alat bukti pada kasus ini.
"Tadi terkonfirmasi jelas keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak punya nilai validitas secara hukum, sehingga yang dituduhkan terkait perencanaaan tersebut bisa gugur," tutup Febri Diansyah.
(*)