Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli yang meringankan dalam persidangan yang digelar Kamis (22/12/2022).
Di mana tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo menghadirkan Dr. Mahrus Ali, yaitu ahli pidana materi dan formil.
Dalam persidangan tersebut, Dr. Mahrus Ali mengungkapkan bahwa keterangan Richard Eliezer yang berbeda atau tidak memiliki kesesuaian dengan terdakwa lainnya dianggap tidak valid.
Kuasa Hukum Fedy Sambo, Febri Diansyah, juga mengungkapkan bahwa keterangan Richard Eliezer kerap kali berubah-ubah, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Apalagi terbukti di fakta persidangan ada keterangan yang tidak konsisten dari Richard, jumlahnya cukup banyak, kami sedang mengidentifikasi hal tersebut," ungkap Febri Diansyah.
Di samping itu, Febri Diansyah juga mengungkapkan bahwa pernyataan Richard Eliezer ada yang berbohong.
"Yang terang-terangan diakui bohong juga ada, Richard mengakui bicara bohong pada pemberian keterangan pada penyidik di BAP tanggal 5 Agustus, apakah seorang saksi dan pelaku bisa disebut Justice Collaborator (JC) kalau berbohong," lanjutnya.
"Jadi banyak persoalan di sini yang sebenarnya bisa tidak memenuhi prinsip, karena ahli tadi menyampaikan hal itu, bukti itu untuk menghukum seseorang itu harus lebih terang dari cahaya," tutur Febri Diansyah.
Febri juga menjelaskan kesaksian Richard Eliezer yang berdiri sendiri dan bertentangan dengan kesaksian terdakwa lainnya.
"Kalau kita menyimak fakta persidangan tidak ada permintaan membunuh, kalau kita menyimak fakta persidangan Bu Putri tidak ada di lokasi, yang bilang seperti itu hanya satu saksi, hanya Richard yang mengatakan ada permintaan membunuh dan Bu Putri ada di lokasi, dan pernyataan saksi Richard berdiri sendiri, tidak didukung saksi yang lain, tidak didukung bukti yang lain," ungkap Febri Diansyah.
Lebih lanjut, Febri Diansyah juga mengungkapkan bahwa kesaksian Richard Eliezer tentu saja tidak bisa dijadikan alat bukti pada kasus ini.
"Tadi terkonfirmasi jelas keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak punya nilai validitas secara hukum, sehingga yang dituduhkan terkait perencanaaan tersebut bisa gugur," tutup Febri Diansyah.
(*)