Find Us On Social Media :

Eksepsi Atas Gugatan Razman Arif Nasution Sebesar Rp 20,7 Miliar Dikabulkan, Richard Lee: Pemecatan Dia Sah di Mata Hukum!

By Annisa Dienfitri, Jumat, 23 Desember 2022 | 13:01 WIB

Richard Lee di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Status Tersangka Gugur Usai Menangkan Praperadilan, Dokter Richard Lee Layangkan Sindiran Nyelekit untuk Kartika Putri: Kok Jadi Pendiam?

"Pemutusan perjanjian yang dilakukan oleh tergugat, atau saya, adalah sah di mata hukum, dan tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum."

"Jadi, pemecatan dia sebagai pengacara saya, itu adalah sah di mata hukum. Ini adalah hasil putusan tanggal 21 Desember kemarin," tukas Richard.

(*)