Beberapa hari setelahnya mereka kembali bertengkar.
Dalam pertengkaran tersebut J pergi ke belakang rumah dan mendapati sebuah silet.
Tatkala istrinya pergi ke pasar, tersangka yang kembali mengingat bahwa anaknya harus disunat.
Seketika J mengambil silet tersebut dan bergegas pergi ke kamar di mana anak kandungnya tengah tertidur pulas.
J melakukan aksi nekat tersebut hingga membuat sang anak terbangun dan kesakitan.
Sang anak berlari ke luar rumah sambil menangis dengan kondisi kakinya berlumur darah.
Berdasarkan pemeriksaan sementara Polres Tasikmalaya, J tidak mengalami gangguan jiwa.
Hery membeberkan sikap J saat diperiksa yang dapat berkomunikasi dengan normal dan biasa saja.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melibatkan guna memeriksa kejiwaan tersangka atas kasus ayah potong kemaluan anak kandung sendiri.
“Kami tetap melakukan pendalaman dan tetap melibatkan dari unsur kesehatan guna memeriksa kejiwaannya,” sambungnya.