Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Eksepsi atas gugatan Razman Arif Nasution diterima, Richard Lee tak berminat gugat balik mantan pengacaranya itu.
Menurut Richard Lee, menggugat balik Razman Arif Nasution tak lebih sekadar membuang-buang waktu dan tenaga.
Lagipula, Richard Lee melihat Razman tidak bakal bisa memenuhi tuntutannya lantaran sudah tak punya uang.
"Saya nggak mau cari gara-gara, trus juga saya berpikir enak kalo ada duitnya, ini nggak ada duitnya juga."
"Ngapain capek-capek, buang waktu, buang energi, buang tenaga," ujar Richard di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Alhasil, dokter kecantikan ini lebih memilih untuk menyudahi perseteruannya dengan Razman.
"Jadi bilang pengacara saya, 'ya sudah enggak ada duitnya. Ngapain? Orang kliennya sudah kabur semua dari dia'."
"Ya sudah, menurut saya yang waras ngalah saja," kata Richard lagi.
Sebagai informasi, dr Richard Lee lega eksepsinya atas gugatan Razman dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya, Razman Arif Nasution diketahui menggugat Richard Lee Rp 20,7 miliar atas tuduhan pemutusan kontrak kerja sepihak.
Majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Razman terhadap Richard tidak masuk akal.
"Jadi si abang mantan minta gaji 10 tahun ke depan. Menurut majelis hakim, itu tidak wajar."
"Tergugat atau saya, itu sudah melakukan kewajiban yang baik, terus membayar penggugat. Dan juga penggugat dalam hal ini tidak melakukan kewajibannya," jelasnya.
"Jadi, pemecatan dia sebagai pengacara saya, itu adalah sah di mata hukum. Ini adalah hasil putusan tanggal 21 Desember kemarin," tandas Richard.
(*)