Grid.ID - Pernyataan saksi ahli disebut-sebut dapat meringankan kubu Ferdy Sambo CS.
Saksi ahli disebut dapat meringankan kubu Ferdy Sambo CS lantaran menyebut kematian Brigadir J bukan akibat pembunuhan berencana.
Beginilah pemaparan saksi ahli yang disebut-sebut dapat meringankan kubu Ferdy Sambo CS tersebut.
Ahli pidana Dr. Mahrus Ali menyebut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Mahrus Ali saat dihadirkan kubu Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) hari ini, Kamis (22/12/2022).
Jadi saksi yang meringankan kubu Ferdy Sambo, Mahrus Ali menyebut kematian Brigadir J bukanlah akibat dari pembunuhan berencana.
Analisa Mahrus Ali itu didasari pada teori yang ia yakini terkait dengan kriteria pembunuhan berencana menurut hukum pidana.
Mahrus Ali yang merupakan ahli hukum pidana materiil mengungkap pendapat mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut pria berkacamata itu, sebuah kasus pembunuhan bisa dikategorikan berencana jika ada pembagian tugas.
"Ketika melaksanakan kejahatan, itu harus disengaja. Artinya kalau aabc, maka harus ada pembagian peran di sini," katanya.
"Dan pembagian peran itu, bukan karena kebetulan. Memang sudah disepakati sebelumnya," tambahnya.
Menguraikan detail, Mahrus mengungkap alasan kematian Yosua bukan tergolong dalam kasus pembunuhan berencana.
Ia juga menyinggung soal dalang di balik pembunuhan Yosua.
"Dalam konteks turut serta, itu ada tiga kemungkinan bentuk kerjasama, tiap pelaku memenuhi semua unsur," ucap Mahrus Ali.
"Dalam pembunuhan ini enggak mungkin (berencana). Kenapa? karena tidak mungkin korban mati dua kali,"
"Kalau pelakunya dua, enggak mungkin maker (perencana) semua. Pasti hanya ada satu perbuatan dari salah satu pelaku yang menjadi sebab timbulnya kematian," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahrus Ali juga menyebut bahwa kategori pembunuhan berencana bisa disematkan pada pelaku yang memikiki jeda berpikir secara tenang.
Jadi, jika pelaku pembunuhan bersikap tidak tenang dan baru direncanakan usai insiden, maka itu tidak bisa disebut sebagai pembunuhan berencana.
"Dalam pidana namanya circumtenses jadi keadaan yang menyertai, mengapa pelaku memutuskan kehendak. Kemudian dalam rangkaian peristiwa apa yang mengindikasikan ada jeda dari pelaku dan selama jeda dia masih berpikir secara tenang,"
"Maka di sinilah penting ahli psikologi dihadirkan," pungkas Mahrus Ali.
Mahrus Ali sangat tegas dalam menjawab setiap pertanyaan-pertanyan dan lengkap dengan literatur rujukannnya.
Saat menjelaskan juga tampak bersemangat, bahkan penjelasannya tampak membuat jaksa sampai meangguk-angguk.
Seperti diketahui kedua kubu baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun kubu terdakwa sama-sama punya hak untuk menghadirkan ahli persidangan.
Keterangan ahli digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Ahli Pidana Mahrus Ahli Sebut Ferdy Sambo Tak Lakukan Pembunuhan Berencana, Terkuak Reaksi Jaksa (*)