Grid.ID - Pemerintah siapkan subsidi rp 5 juta hingga rp 8 juta untuk masyarakat.
Subsidi rp 5 juta hingga rp 8 juta diberikan pemerintah untuk masyarakat yang penuhi satu sayarat ini.
Syarat apa yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi rp 5 juta hingga rp 8 juta dari pemerintah?
Subsidi Rp 5 juta sampai Rp 8 juta dari pemerintah untuk masyarakat yang membeli motor listrik.
Yamaha angkat bicara soal wacana pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 8 juta untuk masyarakat yang membeli motor listrik.
Antonius Widiantoro, Asst. General Manager Marketing – Public Relation, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg. (YIMM), mengatakan, pada dasarnya Yamaha mendukung kebijakan tersebut.
Menurutnya, subsidi merupakan cara pemerintah untuk meningkatkan penggunaan motor listrik.
Anton, panggilan karibnya, juga menyinggung soal subsidi untuk pajak serta bea balik nama (BBN) motor listrik.
"Prinsipnya gini, semua insentif, semua kebijakan yang dibikin sama pemerintah itu, dukunglah. Karena dia bukan tanpa tujuan, untuk akselerasi ev (electric vehicle). Bahkan insentifnya bukan hanya 8 juta, dari pajak pun ada,"
"Yamaha E01 saja impor, kalau enggak salah juga insentif sebenarnya, masukin ke Indonesia," kata Anton di sela-sela acara touring Yamaha XMAX di Bali, Rabu (21/12/2022).
Menurut Anton, sasaran subsidi motor listrik adalah masyarakat sebagai konsumen, bukan produsen.
"Apapun kebijakannya, kalau sudah diputuskan pemerintah kebijakannya untuk mengakselerasi ev baik.
Yang dimudahkan kan konsumen untuk mendapatkan produk," ujarnya.
Soal besaran subsidinya, Anton enggan berkomentar.
Menurutnya, pemerintah memiliki akumulasi tersendiri dengan menentukan angka Rp 8 juta.
"Saya ga bisa jawab karena tergantung harga motornya juga."
"Ya saya yakin pemerintah punya perhitungan.
Mereka pasti memformulasikan, mereka pasti punya benchmark. Harusnya ditanya konsumen," pungkasnya.
Sebelumnya, soal subsidi motor listrik disampaikan langsung Menteri Perindustrian, Agung Gumiwang Kartasasmita.
Subsidi untuk motor listrik sebesar Rp 8 juta, sedangkan untuk motor konversi sebesar Rp 5 juta.
Subsidi ini hanya berlaku untuk pembelian motor listrik baru dan buatan dalam negeri.
Kendati demikian, kebijakan subsidi itu masih wacana dan belum disahkan dalam bentuk peraturan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Subsidi Rp 8 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Yamaha: Pemerintah Punya Perhitungan (*)