Find Us On Social Media :

Jalani Pemeriksaan, Pesulap Merah Dicecar 43 Pertanyaan Atas Dugaan Kasus Penyebaran Kebencian

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 24 Desember 2022 | 07:37 WIB

Pesulap Merah alias Marcel Radhival ketika ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Pesulap berusia 27 tahun ini kemudian berdalih bahwa dukun yang ia maksudkan adalah yang menggunakan peralatan ataupun trik. 

"Saya nyebut dukun di channel saya, yang saya maksud itu sebenarnya gitu. (Dukun) yang menggunakan alat-alat ataupun trik untuk mengelabui pasiennya," pungkasnya. 

Atas laporan ini, Pesulap Merah alias Marcel Radhival dijerat UU ITE pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Roro Fitria Jalani Proses Cerai dengan Andre Irawan, Kini Berencana Hadirkan Pesulap Merah Sebagai Saksi, Ini Tujuannya

 

(*)