Find Us On Social Media :

Jalani Pemeriksaan, Pesulap Merah Dicecar 43 Pertanyaan Atas Dugaan Kasus Penyebaran Kebencian

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 24 Desember 2022 | 07:37 WIB

Pesulap Merah alias Marcel Radhival ketika ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Pesulap Merah sambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022) untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan ini sendiri terkait kasus dugaan ujaran kebencian di sosial media tentang perdukunan. 

Menurut Marcel, pihak yang melaporkan sebenarnya adalah seorang dukun berinisial RR yang sempat kalah berdebat dengannya. 

Namun, si dukun RR ini menggunakan nama anak muridnya yaitu Agustiar bin Ismail untuk melaporkan Pesulap Merah. 

"(Tuduhan) penyebaran kebencian. Laporan yang ini, yang dukun tua ini. Ya itu lah ada. Inisial RR, dukun tua yang berkoar terus sayangnya dia nggak berani pakai nama pribadi untuk laporin saya," kata Pesulap Merah kepada awak media di Polres Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Selama empat jam, pesulal dengan nama asli Marcel Radhival ini mengaku dicecar sebanyak 43 pertanyaan oleh penyidik.

"43 (pertanyaan), makanya lama," ujarnya. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Marcel dimintai keterangan atas pernyataan tentang dukun dalam sosial medianya. 

Pernyataan ini merujuk pada identitas dukun yang berkonotasi negatif seperti pembohong dan pencabul. 

"Tentang postingan saya di Instagram yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama atau berkedok budaya menggunakan keajaiban untuk penipuan gitu. Itu kan definisi dukun yang saya maksud," papar Marcel. 

Baca Juga: Jatuh Sakit, Istri Pesulap Merah Disebut Kena Santet, Marcel Radhival Ungkap Fakta Sebenarnya

Pesulap berusia 27 tahun ini kemudian berdalih bahwa dukun yang ia maksudkan adalah yang menggunakan peralatan ataupun trik. 

"Saya nyebut dukun di channel saya, yang saya maksud itu sebenarnya gitu. (Dukun) yang menggunakan alat-alat ataupun trik untuk mengelabui pasiennya," pungkasnya. 

Atas laporan ini, Pesulap Merah alias Marcel Radhival dijerat UU ITE pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Roro Fitria Jalani Proses Cerai dengan Andre Irawan, Kini Berencana Hadirkan Pesulap Merah Sebagai Saksi, Ini Tujuannya

 

(*)