Menurut penjelasan Pesulap Merah, dukun RR ini adalah dukun yang pernah gagal membuktikan ilmunya dan tidak terima kekalahan.
Atas laporan ini, Pesulap Merah dijerat UU ITE pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)