"Jadi kami arahkan untuk beliau-beliau yang memang jika memang ada mungkin komunikasi yang tersumbat agar beliau bisa menyelesaikan," ujarnya.
Meskipun mengedepankan tindakan restorative justice, Iwan menyebut tidak menutup kemungkinan tindakan hukum bakal diterapkan dalam kasus tersebut.
"Namun demikian jika memang ada hal-hal yang sekiranya itu dilaporkan kepada, kami juga tindak pidana."
"Kita akan lanjut itu secara normatif untuk proses hukumnya," katanya.
Bentrok ini bukan yang pertama kalinya terjadi di lingkungan Keraton Solo.
Pertikaian ini sudah sering terjadi sejak perebutan tahta antara Hangabehi dan Tedjowulan usai Paku Buwono XII wafat pada 2004.
(*)