Grid.ID - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi.
Laporan polisi terhadap Kamaruddin Simanjuntak ditolak Polda Metro Jaya namun ditampung Polda Metro Jaksel.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi ke polisi lantaran ucapannya soal 'polisi mengabdi ke mafia'.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menuding laporan yang dilayangkan kepada dirinya soal ucapan 'polisi mengabdi ke mafia' dilakukan oleh orang suruhan Ferdy Sambo.
Tudingan Kamaruddin itu berdasarkan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis yang disebutnya mengirimkan pesan kepada artis Uya Kuya.
"(Saya dilaporkan oleh) Sambo dan kawan-kawan, dan/atau suruhannya. Terbukti, hari ini ada namanya Arman Hanis (pengacara Fery Sambo) mengirim WhatsApp kepada Uya Kuya, memprovokasi Uya Kuya, supaya hati-hati mengirim narasumber.
Jadi sambil mengirim foto saya ke Uya Kuya. Itu saya sudah dapat screenshot-nya," kata Kamaruddin, Jumat (23/12/2022).
"Jadi artinya pelakunya nggak jauh-jauh dari situ, tetapi mereka meminjam nama ormas-ormas, kan begitu," ucapnya.
Kamaruddin lagi-lagi mengklaim telah mendapat informasi intelijen bahkan sejak menjadi kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam kasus pembunuhan berencana Sambo cs.
Bahkan, informasi yang dia terima jika Ferdy Sambo sudah lama menginginkan jika dirinya dipenjara sehingga mencari-cari kesalahan.
"Kemudian berdasarkan laporan intelijen kepada saya di bulan Agustus-September, dia bilang 'hati-hati Bang, mereka sedang dicari ormas-ormas yang mau diperalat untuk melapor Abang', kan begitu," ungkapnya.
Meski begitu, Kamaruddin mengaku tidak mempermasalahkan soal adanya laporan terhadap dirinya itu. "Silakan saja melapor, semua orang berhak melapor," ungkapnya.
Kamaruddin Simanjuntak juga menegaskan tidak akan meminta maaf atau mencabut pernyataannya yang diunggah dalam akun Youtube milik Uya Kuya.
"Terkait dengan pernyataan saya, tidak akan pernah saya cabut sampai dunia ini berakhir. Karena itu adalah bentuk kritik saya, atau bentuk kepedulian saya dan rasa sayang saya kepada negara ini, khususnya kepada kepolisian," ujarnya, Jumat (23/12/2022).
Kamaruddin justru mempertanyakan dasar pelaporan yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) terhadap dirinya itu.
"Pertanyaan saya pertama, apa legal standing mereka sebagai pelapor? Apakah mereka polisi?" ujarnya.
Ia juga mengaku tak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan GERAH terhadap dirinya. Pasalnya, kata dia, setiap warga negara memang mempunyai hak untuk membuat laporan ke polisi.
Kamaruddin mengingatkan pernyataannya tersebut juga bagian dari hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi. "Memang hak setiap orang untuk membuat laporan. Pertanyaannya apakah mereka saya rugikan?" jelasnya.
Lebih lanjut ia beralasan pernyataan tersebut memang sengaja ia sampaikan ketika bersama Uya Kuya lantaran diharapkan dapat membuat Polri berubah menjadi lebih baik.
Sebab, menurutnya, banyak oknum-oknum Polri yang justru merusak institusi Korps Bhayangkara dengan berbisnis narkoba, judi, atau yang lainnya.
"Sebagai anak cucu pendiri negara ini, saya punya kewajiban moral memperbaiki negara ini. Memperbaiki pemerintahan, memperbaiki Polri, kejaksaan, sampai pengadilan, termasuk ASN," tuturnya.
"Jadi silakan saja melapor, saya ini anak cucu pendiri negara ini, jangankan dilapor polisi, dilapor ke surga aja saya siap," sambungnya.
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dan Selebriti Uya Kuya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut konten video 'Polisi Pengabdi Mafia'.
Laporan terhadap keduanya teregistrasi dengan nomor laporan LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022. Adapun pelapor dalam kasus ini merupakan Julliana dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
Dalam laporannya, Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks. Keduanya diduga melanggar pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.
Sebelumnya, Laporan Polisi tersebut dilakukan oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) sekira pukul 13.00 WIB.
"Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia," kata Koordinator GERAH, Ustad Julliana saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Julliana menyebut pihaknya membawa sejumlah barang bukti yang akan disertakan dalam laporan tersebut.
"Ada flashdisk berisi video kanal YouTube Uya Kuya TV. keterangan dua saksi dan print out sebundel berita online," jelasnya.
Bukan hanya Kamaruddin, Julliana mengatakan pihaknya juga akan melaporkan artis Uya Kuya selaku pemilik channel Youtube yang berisi konten uncapan Kamaruddin tersebut. "Iya, Uya Kuya juga (dikaporkan)," tuturnya.
Laporan itu sendiri sudah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, laporan polisi tersebut diterima bukan di Polda Metro Jaya melainkan diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Dalam laporan tersebut, Kamaruddin dan Uya Kuya dipersangkakan pasal 28 (2) juncto pasal 45 (2) UU ITE pasal 14, 15 UU No. 1 tahun 1946 juncto pasal 207 KUHP soal penyebaran berita hoaks melalui media sosial. Kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah menindaklanjuti dan mempelajari laporan tersebut.
Ucapan Kamaruddin Simanjuntak soal Polisi Mengabdi ke Mafia
Untuk diketahui, Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak kembali melontarkan pernyataan menohok untuk Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut dia, rata-rata kepolisian di negara ini cukup buruk karena melakukan perbuatan mengabdi kepada mafia. "Kalau jujur, memang polisi di mana-mana rata-rata melakukan perbuatan itu kok (mengabdi kepada mafia)," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dilihat dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Jumat, 9 Desember 2022.
Maksudnya, kata dia, polisi mengabdi kepada negara tidak satu bulan penuh. Tetapi polisi dibagi waktunya itu dengan mengabdi ke mafia.
"Maksudnya begini loh, polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. 3 minggu itulah mengabdi kepada mafia.
Kita jujur ajalah, enggak usah hidup munafik. Makanya polisi banyak hartanya rata-rata,” ujarnya.
Nah, Kamaruddin menyebut sebagian polisi yang memiliki hartanya hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah itu hasil pengabdiannya kepada mafia.
Sebab, kata dia, dari mana uang polisi jika sampai ratusan miliar seperti itu.
Misalnya, Kamaruddin mengaku pernah menemukan polisi berpangkat perwira menengah (pamen) sawitnya sudah 500 hektar dan uangnya Rp 400 miliar.
Menurut dia, polisi itu kerjanya di Satuan Kerja Reserse.
"Ini kan ajaib. Jadi kita tidak bisa hidup munafik. Makanya rata-rata hartanya puluhan miliar sampai ratusan miliar sampai triliunan. Pertanyaanya kalau dia tidak mengabdi kepada mafia, dari mana itu uang puluhan miliar, ratusan miliar hingga triliunan. Apalagi ada daftar rekening gendut kan gitu ya. Jadi, pertanyaannya mau enggak memperbaiki negara ini itu dulu," katanya.
Artikel ini telah tayang di laman TribunMedan dengan judul: Dilaporkan ke Polisi, Kamaruddin Simanjuntak: Silakan Saja, Mereka Orang Suruhan Ferdy Sambo (*)