Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Uya Kuya dan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dipolisikan seorang ustaz yang mengatasnamakan Gerakan Anti Hoaks (GERAH).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh sang pelapor, Julliana yang juga dikenal sebagai seorang ustaz.
"Saya dari koordinator gerakan anti hoaks telah melaporkan seorang pengacara Kamarudin Simanjuntak dan Surya Utama atau yang kita kenal sebagai Uya Kuya," ujar Julliana di Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Julliana pun menjelaskan apa yang membuatnya melaporkan Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak.
"Ini terkait dengan konten Uya Kuya TV di YouTube," kata Julliana.
"Kamarudin Simanjuntak mengatakan bahwa kepolisian di mana-mana, rata-rata bekerja kepada negara itu satu minggu dan tiga minggu nya mengabdi kepada mafia," terangnya.
Menurut Julliana ucapan yang dikatakan Kamaruddin Simanjuntak di konten Uya Kuya bersifat fitnah dan menyesatkan.
"Perkataan tersebut sangat menyesatkan dan memfitnah institusi negara," katanya.
"Institusi negara ini adalah yang harus kita jaga kehormatannya dan kesuciannya," imbuh Julliana.
Dia juga menambahkan bahwa ucapan Kamaruddin Simanjuntak di saluran YouTube Uya Kuya itu bisa membuat masyarakat berpikir buruk dengan profesi polisi.
"Karena akan membawa fitnah kepada masyarakat sehingga akan membuat potensi membikin masyarakat berpikir bahwa kepolisian ini bekerja untuk mafia," katanya.
Sebelumnya, Julliana berencana melaporkan Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, laporan Julliana terhadap Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak diarahkan ke Polres Jakarta Selatan.
(*)