Setelah perdamaian dengan Mila kini menyisakan dua laporan lagi. Masih ada laporan dari Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Kemudian seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Benarkah Baim Wong Sudah Damai dengan Salah Satu Pelapor Konten KDRT? Sosok Ustaz Ini Buka Suara