Kedua pelaku merupakan warga Desa Pematang Jaya. Pelaku F berstatus putus sekolah, sementara NA bekerja sebagai petani.
Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat, pada Jumat (23/12/2022), dua hari setelah penemuan mayat ibu dan anak itu.
"Pelaku F kami tangkap saat berada di lapangan futsal, sedangkan pelaku NA ditangkap di rumahnya," jelas Bachtiar.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, besi shockbreaker motor, cangkul, ember, pakaian, karung, anting emas, dan sebuah ponsel.
Bachtiar menyatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ancaman hukuman untuk kedua pelaku maksimal 10 tahun penjara," kata Bachtiar.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kematian Bayi dan Ibu di Riau Direkayasa Seperti Korban Rudapaksa, Mayat Dibuang ke Semak
(*)