Find Us On Social Media :

Berdamai dengan Salah Satu Pelapornya, Baim Wong dan Paula Verhoeven Masih Harus Jalani Kasus Hukum Lainnya, Kuasa Hukum: Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

By Hana Futari, Senin, 26 Desember 2022 | 14:47 WIB

Potret Baim Wong

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Masalah hukum Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait prank KDRT kepada polisi yang dilaporkan Alfian Hasibuan memang berakhir damai.

Akan tetapi, dua kasus hukum terkait prank KDRT yang dijalani Baim Wong dan Paula masih terus berlanjut.

Saksi dari pihak Baim Wong, kru dan kameramen mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan kasus yang dilaporkan Sahabat Polisi.

Keduanya tiba di Polres Jakarta Selatan dengan didampingi oleh kuasa hukum Baim Wong dan Paula Verhoeven, Machi Ahmad.

"Hari ini kami mendampingi saksi dari kru dan kameramen," ujar Machi Ahmad ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Kasus Baim Wong yang dilaporkan Sahabat Polisi ini pun sudah dalam tahap penyidikan.

"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan kita akan mendampingi dari saksi ya," terang Machi Ahmad.

Dalam kasus yang dilaporkan Sahabat Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan pasal 220.

"Iya sahabat polisi, pasal 220. Kita hari ini diundang," tutup Machi Ahmad.

Seperti diketahui, prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven berlanjut pada kasus hukum.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh 3 orang berbeda dengan perkara yang sama.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Tangan Kanan Raffi Ahmad, Terungkap Gaji Asisten Baru Suami Nagita Slavina, Baim Wong Sampai Syok: Astaghfirullah!

Ketiga pelapor Baim Wong dan Paula Verhoeven yaitu Sahabat Polisi, Alfian Hasibuan dan Prabowo Febrianto.

Akan tetapi, perkara Baim Wong dan Paula yang dilaporkan Alfian Hasibuan berujung damai.

(*)