Find Us On Social Media :

Masa Remaja Bharada E Diungkap Ahli Psikologi, Disebut Agak Bandel Kala Masih Duduk di Bangku SMP, Sempat Ikut Tawuran

By Mia Della Vita,None, Senin, 26 Desember 2022 | 15:59 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Masa Kecil Eliezer, Anak yang Patuh dan Manis

Di samping itu, Liza membeberkan Eliezer memiliki kecendrungan masa kecil yang patuh, manis, suka menolong.

"Betapa Richard itu dari kecil, dia anak kedua dari dua bersaudara, dua-duanya laki-laki, anak yang cenderung dari kecil sekali patuh, manis selalu mencoba untuk menolong," kata Liza.

Menurut Liza, ia menggali hal itu Liza melalui Anamnesa atau suatu proses wawancara antara ia dengan Eliezer dan juga orangtua Eliezer.

Liza menceritakan, Eliezer pernah bertengkar dengan teman di masa Sekolah Dasar (SD), namun tidak melawan agar menghindari konflik yang lebih besar.

"Jadi dia punya karakter tertentu. Salah satu yang dari kecil terlihat dari Richard adalah patuh atau menghindari konflik dan cenderung, selalu mencoba untuk menjaga kedamaian," ungkap Liza.

Ancaman Hukuman

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Benarkan Ferdy Sambo Panggil Ricky Rizal dan Richard Eliezer Sebelum Peristiwa Penembakan Brigadir J, Pengacara: Bukan Perintah Membunuh

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Psikologi: Saat Remaja Richard Eliezer Bandel Karena Sempat Ikut Tawuran