Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus hukum prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlanjut meski salah satu pelapor memutuskan untuk damai.
Dua saksi dari pihak Baim Wong dan Paula Verhoeven yaitu kameramen dan kru pun memenuhi pemanggilan sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Kameramen dan kru Baim Wong hadir menjadi saksi kasus yang dilaporkan Sahabat Polisi tanpa didampingi oleh sang bos.
Keduanya hanya didampingi oleh Machi Ahmad, kuasa hukum Baim Wong.
Machi Ahmad pun menjelaskan ketidakhadiran Baim Wong untuk mendampingi kameramen dan krunya.
"Karena memang belum dipanggil hari ini hanya saksi-saksi dahulu dari kameramen," ujar Machi Ahmad ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Sementara itu, Baim Wong sendiri akan hadir apabila ada undangan pemanggilan dari pihak kepolisian.
"Pastinya kami menunggu undangan dari kepolisian dan kami akan kooperatif juga," katanya.
Dua saksi dari Baim Wong menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Menurut Machi Ahmad, dua saksi dari pihak Baim Wong itu dicecar dengan 31 pertanyaan dari penyidik.
"Kami sudah dampingi tadi pertanyaan 31 tidak begitu jauh dari pemeriksaan penyelidikan dan BAP" terang Machi Ahmad.
"Tadi berjalan sangat lancar jadi tidak lama lama," tutup Machi Ahmad.
Seperti diketahui, prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven berlanjut pada kasus hukum.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh 3 orang berbeda dengan perkara yang sama.
Ketiga pelapor Baim Wong dan Paula Verhoeven yaitu Sahabat Polisi, Alfian Hasibuan dan Prabowo Febrianto.
Akan tetapi, perkara Baim Wong dan Paula yang dilaporkan Alfian Hasibuan berujung damai.
(*)