Find Us On Social Media :

Viral Video Truk Pasir Timpa Mobil Pajero TNI di Cibubur, Pemilik dan Sopir Truk Bersedia Ganti Rugi, Berakhir Damai?

By None, Selasa, 27 Desember 2022 | 16:40 WIB

Viral truk pasir timpa mobil pajero milik anggota TNI di Cibubur.

Grid.ID - Belum lama ini, viral video truk pasir timpa pajero TNI di Cibubur.

Dalam video yang viral di media sosial, tampak truk pasir tak sengaja menimpa mobil pajero yang ada di sebelahnya di Jalan Raya Transyogi, Cimanggis, Kota Depok.

Mobil pajero tersebut merupakan milik anggota TNI yang tak sengaja tertimpa bak truk pasir saat akan masuk ke jalur kanan di Cibubur.

Truk yang berada tepat di belakang Pajero itu oleng dan pasir muatan menimpa mobil.

Kepala Pusat Penerangan (Kasuspen) TNI Laksamana Muda TNI Kisdiyanto mengatakan, insiden itu terjadi pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Ada dua kendaraan roda empat yakni truk dengan nopol B 9315 CYT dan mobil dengan nomor registrasi 5691-10," ujar Kisdiyanto.

Dua kendaraan datang datang dari arah yang sama yakni dari Cibubur. Dalam hal ini, posisi truk pengangkut pasir melaju di lajur paling kanan, dan mobil Pajero di lajur 2 (tengah).

Setibanya di depan SPBU, mobil Pajero yang dikemudikan oleh Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga belok ke kanan dengan maksud putar balik, menyalakan lampu sen, dan membunyikan sirene.

Sopir truk kaget

Mendengar sirene mobil Pajero tersebut, pengemudi truk yang akan menuju Cilengsih terkejut dan membanting stir ke kanan.

"Truk menabrak beton pembatas jalan dan mobil terguling sehingga menimpa mobil Mitsubhisi Pajero yang dikemudikan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga," ujar Kisdiyanto.

Baca Juga: Mewahnya Rumah Orang Tua Bella Saphira, Dihiasi Guci Antik dan Bernuansa Serba Coklat

Warga di sekitar lokasi pun kemudian menolong penumpang mobil Pajero yang dikemudikan Brigjen Eko Setyawan Airlangga dan istrinya.

Dalam kecelakaan itu, Brigjen Eko Setyawan mengalami luka lecet di lengan sebelah kanan.

Sementara itu, mobil Pajero mengalami rusak berat, sedangkan truk mengalami patah as roda belakang.

Krisdiyanto mengatakan, truk tersebut kemudian dibawa ke Unit Laka Lantas Polres Metro Depok pada pukul 09.30 WIB.

Berakhir damai

Kisdiyanto mengatakan, kasus kecelakaan truk menimpa mobil Pajero yang dikemudikan oleh Brigjen Eko Setyawan Airlangga berakhir damai.

Pemilik truk pasir bersedia mengganti kerusakan mobil Pajero TNI akibat kecelakaan itu.

"Kejadian tersebut telah dilaksanakan mediasi, di mana pemilik truk sanggup untuk mengganti kerusakan mobil Pajero," kata Kisdiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Aturan penggunaan sirine

Terkait kasus tersebut, bagaimana aturan penggunaan penggunaan sirene di jalan raya dan siapa saja yang berhak menggunakannya?

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Dilirik Jadi Cawapres Usai Pensiun dari Panglima TNI, Bakal Dampingi Anies Baswedan?

Penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.

Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning. Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru.

“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU.

Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” ujar Sambodo dikutip dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Update Kasus Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir, Pemilik Truk Ganti Rugi Lalu Berakhir Damai (*)