Laporan Wartawan Grid.Id, Annisa Marifah
Grid.ID - Prostitusi masih menjadi masalah sosial di berbagai negara, termasuk Tiongkok.
Melansir dari Eva.vn pada Selasa (127/12/2022), menurut hukum Tiongkok, prostitusi dulunya adalah tindakan ilegal.
PSK bahkan akan dikirim ke camp kerja paksa jika ketahuan menjajakan diri.
Meski kini sudah tak diberlakukan lagi camp kerja paksa, tindak prostitusi masih mendapat hukuman 15 hari kurungan dan denda sebesar 5000 yuan atau senilai Rp 11 juta.
Terlepas dari hukuman itu, masih ada saja oknum yang menjadi PSK.
Masih ada sejumlah wanita yang berkomitmen terjun ke dunia prostitusi untuk mengais rezeki.
Tapi baru-baru ini beredar kisah seorang PSK yang membuat netizen geram.
Seorang wanita Tiongkok yang menjadi PSK nekat membawa anaknya saat melayani kliennya.
Selama berhubungan seksual dengan pria hidung belang, sang anak tampak berdiri di pojok ruangan dan menyaksikan aksi sang ibu.
Saat bosan, sang anak bahkan tampak mendekati sang ibu dan pria hidung belang yang sedang berhubungan seksual.