Find Us On Social Media :

Jadi Malu Kan? Polisi Tangkap Pengendara Mobil yang Nekat Ganti Pelat Nomor Warna Merah Jadi Hitam, RF Pula

By Octa Saputra, Selasa, 27 Desember 2022 | 19:09 WIB

Aksi nekat pengendara Toyta Kijang Innova, pakai pelat nomor palsu

Grid.ID - Ada-ada saja kelakuan seorang pengendara mobil Toyota Kijang Innova.

Tidak jelas alasannya apa, namun pengendara tersebut nekat mengganti pelat nomor bawaan mobil.

Dari yang aslinya berpelat nomor dengan dasar merah (mobil dinas), diganti hitam.

Lebih nekat lagi, pelat nomor palsu yang dipasang berkode RF dan miliki 4 angka.

Yang seperti ini, merupakan pelat nomor yang bisanya dipakai pejabat pemerintahan.

Namun, aksi nekat pengendara Toyota Kijang Innova itu umurnya tidak panjang.

Seperti dilansir dari akun @tmcpoldametro, polisi mengendus aksi tersebut.

Tepatnya di kawasan Cawang UKI, Jakarta Timur, polisi melakukan tindakan.

Pengendara mobil diminta untuk mengganti dengan pelat nomor asli yang berwarna merah dan diberi peringatan.

PASAL PEMALSUAN PELAT NOMOR

Jangan sampai tidak tahu, kalau memalsukan pelat nomor mobil itu bisa kena pasal.

Polisi bisa mengenakan pasal 263 KUHP terhadap pelaku pemakaian pelat nomer palsu.Bunyi dari pasal tersebut adalah "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Baca Juga: Lesti Kejora 'Menghilang' dari TV Usai Kasus KDRT Rizky Billar, Stasiun Televisi Bantah Larang sang Pedangdut Tampil: Kita Jaga Perasaannya

Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku(*)