"Tidak saja kaitannya dengan pembuktian, tapi berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku."
Di dalam persidangan yang sama, penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febrie Diansyah sempat melontarkan pertanyaan mengenai motif kepada Elwi sebagai saksi ahli.
Saat bertanya, dia menggunakan pengandaian JPU tak mampu membuktikan motif dalam dakwaan yang telah dilayangkan.
"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam dakwaan?" tanya Febrie kepada Elwi.
Mendengar pertanyaan demikian, tim JPU pun menjadi "gerah." Sebab, pihak mereka merasa penasehat hukum Sambo dan Putri dapat menggiring opini gagal tersebut.
"Izin Yang Mulia, sebelum dijawab, bagaimana penasehat hukum bisa memikirkan bahwa kami gagal membuktikan. 'Jika' itu kan pada akhirnya membentuk opini. Tanya saja sesuai dengan keahliannya," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Febrie pun menangkis pernyataan tersebut dengan bedalih bahwa Majelis Hakim tak menghentikannya.
"Majelis Hakim tidak melarang pertanyaan tersebut," ujarnya.
Kemudian Majelis Hakim menengahi kedua pihak dengan mempersilakan saksi ahli menjawab pertanyaan tersebut.
"Silakan nanti ditanggapi di tuntutan. Lanjutkan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan.
Dari pertanyaan itu, Elwi Danil menjelaskan bahwa motif tetap harus dibuktikan untuk menilai adanya unsur kesengajaan di dalam sebuah perkara.