Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Serahkan 35 Barang Bukti, Ada Foto Putri Candrawathi Suapi Para Ajudan Suami hingga Brigadir J Nyetrika Baju

By Mia Della Vita,None, Kamis, 29 Desember 2022 | 15:40 WIB

Ferdy Sambo - Putri Candrawathi di persidangan

Febri menjelaskan, berdasarkan foto tersebut, menunjukkan bahwa kliennya memperlakukan semua ajudan sama. Hubungan kliennya dengan para ajudan dan ART juga baik.

"Foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke-22 tanggal 7 Juli 2022 di kediaman Magelang," ujar Febri.

Konteksnya pada perayaan ulang tahun perkawinan tersebut, dirayakan dengan para ajudan dan ART, termasuk ada almarhum Yosua. Terlihat kedekatan Bu Putri memperlakukan para ajudan sama.

Selain foto perayaan ulang tahun pernikahan, Febri juga memperlihatkan foto ruang tamu di Magelang hingga foto Yosua sedang menyetrika baju.

Setelah membacakan apa saja barang-barang bukti tersebut, Febri Diansyah kemudian menyerahkannya kepada Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, pun menerima bukti yang diajukan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo itu.

"Kami terima bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa," ucap Hakim Wahyu.

Adapun terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh mantan ajudan suaminya di Magelang, Jawa Tengah.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kesandung Kasus Pembunuhan, Trisha Eungelica sang Anak Sulung Muncul ke Publik Bak Influencer, Begini Potretnya!

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Serahkan 35 Barang Bukti