Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membawa 34 barang bukti dalam persidangan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir, Kamis (29/12/2022).
Bukti tersebut berupa foto, video, dokumen peraturan putusan pengadilan, putusan dewan pers, bukti informasi hoax yang ditujukan pada terdakwa selama proses penegakan hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah barang bukti foto dan video Brigadir J yang sedang berada di kelab malam.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, memberikan penjelasan bahwa foto dan video tersebut untuk melengkapi barang bukti di persidangan.
"Di rangkaian sidang sebelumnya kami membaca hasil pemeriksaan psikologi forensik tentang profil tersangka, korban, saksi, sudah kami konfirmasi saksi, tentunya butuh bukti foto salah satunya agar lebih melengkapi kebenaran yang diungkap dalam persidangan," ungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Di samping itu, Febri Diansyah juga membahas perihal kondisi psikologis dan motif (penyebab) Ferdy Sambo melakukan perbuatannya.
"Yang kedua kalau membicarakan pasal pembunuhan, kita tidak hanya bicara tentang apa yang dilakukan pelaku, tapi aspek lagi, kondisi psikologis. Nggak mungkin orang pembunuhan berencana tanpa ada motif sebelumnya," lanjut Febri Diansyah.
Selain itu, Febri Diansyah ingin memperlihatkan profil Brigadir J, yaitu bagaimana Brigadir J menjalani kehidupan sosialnya.
"Aspek lain apa ada kontribusi korban atau tidak, ini jadi salah satu poin penting dengan cara melihat profil dari yang bersangkutan, ada aspek lain sub kultur, gimana seseorang itu dibesarkan di lingkungan sosial sehingga mempengaruhi bagaimana, misal Pak Ferdy Sambo berpikir tentang harkat martabat keluarga yang terbentuk sekian lama dalam adat dan kebiasaan seperti apa," jelas Febri Diansyah.
Febri Diansyah juga mengaitkan adat istiadat yang dianut Ferdy Sambo, yaitu sangat menjunjung harkat dan martabat keluarga.