Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar, Kamis (29/12/2022).
Agenda persidangan kali ini yaitu jaksa membacakan BAP dari saksi-saksi yang tidak bisa hadir di perisidangan dan memperlihatkan barang bukti.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo saat itu membawa 35 poin barang bukti di persidangan.
"Tadi sama-sama kita saksikan di persidangan ini kami dari tim penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan beberapa bukti yang relevan dalam perkara ini," ungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Salah satu barang bukti yang turut menjadi sorotan penting bagi Arman Hanis yaitu perihal kesaksian Richard Eliezer yang berubah.
"Detail bukti-bukti yang kami ajukan tadi, kita tadi berusaha untuk menjelaskan bukti-bukti yang kami sampaikan," lanjut Arman Hanis.
"Ada satu poin yang paling penting, ada bukti BAP tanggal 5 Agustus, yang dalam persidangan waktu saksi Richard itu telah diakui oleh Richard bahwa dia berbohong."
"Itu tanggal 5 yang tidak ada dalam berkas, kami sudah ajukan sebagai bukti," ungkap Arman Hanis.
Hal tersebut diungkapkan Arman Hanis, membuat Ferdy Sambo diamankan di tempat kusus hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"BAP tanggal 5 itu yang membuat Pak Ferdy Sambo dipatsus (di tempat kusus) dalam hal itu, jadi BAP yang berbohong Pak Ferdy dipatsus di tanggal 6," lanjutnya.