Find Us On Social Media :

Penuhi Panggilan Penyidik Atas Laporan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Sempat Menolak Diperiksa, Singgung Status Hukum Iqlima Kim

By Annisa Dienfitri, Kamis, 29 Desember 2022 | 16:23 WIB

Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Kamis (29/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Razman Arif Nasution memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (29/12/2022).

Sebelumnya, diketahui Razman Arif Nasution dilaporkan Hotman Paris Hutapea atas tuduhan pencemaran baik.

Menurut pantauan Grid.ID di gedung Bareskrim, Razman Arif Nasution mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB.

Pemeriksaan mantan kuasa hukum Iqlima Kim ini sempat dihentikan pukul 14.00 WIB, lalu dilanjutkan sekitar pukul 15.30 WIB.

Diakui Razman, pada pemeriksaan sesi pertama, penyidik mencecarnya dengan 11 pertanyaan seputar unggahan di Instagram.

Menariknya, pengacara 52 tahun ini mengaku sempat tidak bersedia diperiksa sebelum pertanyaannya dijawab oleh penyidik.

"Pertanyaan saya tadi kalo tidak dijawab (penyidik), saya nggak mau diperiksa," tandas Razman saat ditemui di sela pemeriksaan.

Rupanya, Razman ingin memastikan bahwa status hukum sang mantan klien juga bernasib sama seperti dirinya.

"Pertama, apakah Iqlima Kim naik sidik atau tidak. Dia (penyidik) jawab naik sidik."

"Kedua, apakah Iqlima juga akan dipanggil? Iya. Jadi ini laporan lanjut," tuturnya.

Baca Juga: Ogah Gugat Balik Razman Arif, Richard Lee Sebut Mantan Pengacaranya Sudah Tak Punya Uang: Yang Waras Ngalah Aja