Find Us On Social Media :

Berani Menunggak Pajak Kendaraan dan STNK Mati Kini Bisa Masuk Penjara, Besar Dendanya Bikin Gigit Jari!

By None, Jumat, 30 Desember 2022 | 08:20 WIB

ilustrasi STNK

"Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," jelas lebih lanjut.

Dia menambahkan, pemilik kendaraan tersebut hanya perlu datang langsung ke Samsat daerah maisng-masing.

Petugas dari Samsat pun siap membantu jika pemilik kendaraan merasa kebingungan dalam proses pembayaran pajak.

Proses pelaksanaan pengaktifan data dari kendaraan bermotor kita yang telat pajak bisa dikatakan sama persis dengan proses pembayaran pajak pada umumnya.

Ganya saja perbedaannya terdapat pada nominal yang harus dibayar karena harus membayar denda pajak.

Baca Juga: Taat Bayar Pajak, V BTS Dianugerahi Penghargaan dari Pemerintah Kota Goyang Korea Selatan, ARMY Wajib Tiru Nih!

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Siap-siap Masuk Bui! Penunggak Pajak Kendaraan dan STNK Mati Bisa Masuk Penjara, Jumlah Denda Juga Bikin Geleng-geleng Kepala

(*)