Find Us On Social Media :

Nekat Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Ternyata Tak Terima Dipecat dari Kepolisian Usai Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

By None, Jumat, 30 Desember 2022 | 16:20 WIB

Nekat Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Ternyata Tak Terima Dipecat dari Kepolisian Usai Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari Ferdy Sambo.

Di tengah menghadapi kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dikabarkan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo

Lantas apa sebenarnya alasan Ferdy Sambo berani menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri?

Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan mantan jenderal polisi yang tersandung kasus pembunuhan.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mengejutkannya, Brigadir J tersebut adalah salah satu ajudan dari Ferdy Sambo.

Sambo awalnya tak mengaku bahwa ia terlibat dalam pembunuhan itu.

Namun, perlahan kasus mulai terkuak dan diketahui Ferdy Sambo adalah dalang di balik kematian Brigadir J.

Bahkan, Ferdy Sambo lah yang menyuruh Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J dengan peluru tembakan.

Buntut dari hal itu, Ferdy Sambo terancam hukuman berat yakni penjara maksimal 20 tahun.

Tak hanya itu, ia juga dipecat dari kepolisian secara tidak hormat.