Find Us On Social Media :

Nekat Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Ternyata Tak Terima Dipecat dari Kepolisian Usai Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

By None, Jumat, 30 Desember 2022 | 16:20 WIB

Nekat Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Ternyata Tak Terima Dipecat dari Kepolisian Usai Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Bawa Barang Bukti Kinerja Ferdy Sambo Selama di Kepolisian, Kuasa Hukum Berharap Hukuman Kliennya Diringankan karena Telah Berjasa

Mengetahui hal itu, Ferdy Sambo tak terima dipecat begitu saja dari kepolisian.

Dilansir dari akun Instagram @lambe_turah, Ferdy Sambo bahkan tak segan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri.

Di unggahan itu dapat dilihat bahwa Sambo telah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. 

Di situs resmi PTUN Jakarta juga tertera bahwa Sambo telah menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri.

Sementara itu, untuk inti gugatannya, Ferdy Sambo meminta Presiden Jokowi dan Kapolri untuk membatalkan keputusan mereka yang telah memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Perwira Tinggi Polri.

Ia juga meminta kepada Presiden Jokowi dan Kapolri untuk memulihkan hak-haknya sebagai anggota kepolisian.

"1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;