Oleh karenanya, dengan adanya gugatan di PTUN ini diyakini tidak akan mengganggu jalannya persidangan sebab memiliki objek yang berbeda.
"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," tukas dia.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan nomor register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.
"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Dalam gugatan itu, kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.
Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Baca Juga: Sidang Kembali Digelar, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berjabat Tangan Saling Menguatkan
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Gugat Kapolri & Jokowi, Minta Negara Perhatikan Pengabdiannya Selama Jadi Anggota Polri