Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Selebriti sekaligus public figure Nikita Mirzani akhirnya dinyatakan bebas dari kasus Pencemaran Nama Baik oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Kamis (29/12/2022) kemarin.
Diketahui alasan jaksa akhirnya membebaskan ibu dari tiga orang anak ini karena pelapor sekaligus saksi dalam kasus ini yaitu, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam persidangan.
Meski begitu, dalam sebuah konferensi pers, Nikita Mirzani yang didampingi oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru mengatakan jika dirinya sudah menyakini jika sosok Dito tidak akan hadir.
Nikita juga meyakini jika Dito melakukan hal ini kepada dirinya karena hanya ingin memenjarakan dirinya saja tanpa kasus yang jelas.
"Dari awal mah gue menyakinkan dia gak bakal hadir, cuma pengin gue dipenjara saja," ujar Nikita Mirzani ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Selain itu, Nikita juga mengungkapkan jika Ditto tidak memiliki nyali yang besar untuk berhadapan langsung dengan dirinya di dalam persidangan.
Bagi Nikita, Dito bisa berani melaporkan dirinya k pihak berwajib karena sudah dibantu oleh sosok penting yang ada di belakang Dito.
"Kalau untuk hadir face to face kayaknya dia nyalinya gak sebesar itu, ya itu karena dibantu saja, siapa yang ngerasa itu di Serang yang bantu," ungkapnya.
Hingga saat ini Nikita masih merasa heran karena kasus ini bisa sampai pada Kejaksaan Serang yang padahal kejadian, pelapor hingga terlapor berada di Jakarta.
"Kalau kita pelajari kan sebetulnya TKP di Jakarta, terlapor di Jakarta, pelapor di Jakarta, saksi juga lebih banyak di Jakarta kenapa bisa menyasar ke Serang," tutupnya.
Baca Juga: 2 Bulan Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Akhirnya Bebas: Senang, Ketemu Anak-anak
(*)