Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama selebriti Nikita Mirzani akhirnya selesai setelah hakim Kejaksaan Negeri Serang menyatakan dirinya bebas dari dakwaan pada Kamis (29/12/2022).
Walau sudah dinyatakan bebas, Nikita mengaku bahwa dirinya tidak hanya akan berdiam diri setelah Dito Mahendra membuat ibu 3 orang anak ini dipenjara selama 2 bulan 2 minggu.
Nikita mengatakan jika dirinya belum ikhlas sudah dilaporkan kepada pihak berwajib hingga ditahan di Rutan Klas IIB Serang.
Namun, dia mengakui tidak ingin terburu-buru untuk melaporkan kembali pihak Dito Mahendra yang menyeret dirinya atas Kasus Pencemaran Nama Baik.
"Itu kan ikhlas dari mulut aja belum ikhlas dari hati. Ya itu tunggu dulu lah, ini kan baru keluar dan ini penghujung akhir tahun juga," ujar Nikita Mirzani ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Nikita sementara waktu akan membiarkan pihak Ditto untuk beristirahat dan bernafas terlebih dahulu namun dirinya menjamin bahwa akan ada yang datang di tahun 2023.
"Biarkan mereka bernafas dan beristirahat dengan tenang, nanti tunggulah 2023 apa yang terjadi," ungkapnya.
Sudah kesekian kali dilaporkan, Nikita tidak memiliki niatan untuk membersihkan nama baik nya dari kasus yang menyeret dirinya tersebut.
Nikita mengembalikan kepada para masyarakat yang mengikuti kasus Pencemaran Nama Baik terhadap dirinya sejak awal yang dia anggap janggal.
"Nama gue mau dipulihin mau enggak sama aja kalau sama haters mah. Kalau gua mah gak butuh begituan,"
"Kalian kan punya mata punya hati dan perasaan, taulah kalian mana kasus yang bener-bener harus dikasuskan, mana kasus yang direkayasa, di ada-adain," tutupnya.