Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menanggapi soal persidangan kliennya dengan agenda keterangan ahli kasus kematian Brigadir J.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf ikut menegaskan keterangan saksi ahli hukum pidana, Muhammad Arif Setiawan yang menyebut ART Ferdy Sambo itu tak memiliki meeting of mind atau kesepakatan yang sama dengan terdakwa lainnya.
"Dalam proses yang terjadi di persidangan kan tidak terlihat kalau adanya meeting of mind antara para terdakwa di antara mereka," ujar Irwan Irawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
"Jadi itu yang mau kita tegaskan bahwa Kuat Ma'ruf sendiri tidak tahu menahu akan adanya peristiwa di Duren Tiga," tegasnya.
Terlebih, Kuat Ma'ruf tak ikut dalam perbincangan yang dilakukan Ferdy Sambo sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
"Karena dia (Kuat Ma'ruf) tidak masuk dalam lingkup yang sempat bicara dengan FS di lantai 3," lanjutnya.
Saksi ahli pun mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan yang ikut dibuat oleh Kuat Ma'ruf dalam kejadian tersebut.
"Oleh sebab itu, ahli sudah menegaskan tidak ditemukan kesepakatan," ujarnya.
"Harus ada kesepahaman maksud dan niat di antara para pelaku yang inginkan kematian seseorang, kaitannya di pasal 338. Dan di pasal 340 ada perencanaan," lanjutnya.
"Perencanaan ini lah yang saksi ahli menyampaikan bahwa para pelaku harus ada pemufakatan dan niat yang sama kaitannya dengan tujuan akhir dari rencana yang mereka buat," tutup kuasa hukum Kuat Ma'ruf.