"Motif bermanfaat sebagai suatu pertimbangan apakah motifnya itu bisa menjadi yang memperingankan atau memperberatkan suatu pidana, seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," terangnya.
Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf ikut terseret dan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Brigadir J tewas ditembak di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
(*)