Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuat Maruf ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J bersama majikannya, Ferdy Sambo.
Persidangan pun masih terus dijalani oleh Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Kuat Maruf dijadwalkan akan memberikan keterangannya sebagai terdakwa dalam persidangan pada Senin (9/1/2023) mendatang.
"Kita agendakan pemeriksaan terhadap Saudara Kuat pada Senin mendatang," ujar Majelis Hakim sesaat sebelum menutup sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
"Sidang atas nama terdakwa kuat Maruf ditutup," tutupnya.
Senada dengan Hakim, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan juga mengatakan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan di ruang sidang pada Senin depan.
"Senin depan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Kuasa Hukum Kuat Maruf.
Seperti diketahui, Kuat Maruf menjalani sidang keterangan saksi ahli pada Senin (2/1/2023).
Dalam persidangan tersebut, Kuat Maruf menghadirkan ahli hukum pidana, Muhammad Arif Setiawan yang meringankannya.
Selain Kuat Maruf, 4 tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
(*)