"Soal foto bersama dengan Daden di kelab, digunakan bukti di kelab malam, itu bukti tidak jelas buktikan apa.
Saya asumsikan itu sebagai alat pembenaran ya," kata Martin.
"Berarti saya asumsikan, orang pergi ke kelab malam itu boleh dibunuh? Kalau itu jadi tujuan mereka," ujar Martin.
Ia lantas menyebut, dengan analogi yang sama, ia mengasumsikan mereka yang ikut serta dalam foto tersebut harusnya juga jadi korban, bukan hanya Brigadir J.
"Mereka lupa satu hal, Daden harusnya dibunuh juga karena Daden ke kelab malam. Jadi tidak jelas itu," ujarnya.
Tanggapan pakar hukum pidanaMenyikapi lampiran dokumen putusan perkara pembunuhan berencana atas terpidana Jessica Wongso, pakar hukum pidana Jamin Ginting angkat bicara.Jamin Ginting menegaskan, jika lampiran putusan perkara yang dibawa tim penasihat hukum Sambo dan Putri Candrawathi berbeda permasalahan.
Lebih jauh, Jamin Ginting membeberkan 3 hal perbedaan yang terdapat dalam masing-masing kasus, baik kasus Jessica maupun Sambo.
"Kalau kita lihat ada perbedaan kasus Jessica dan Ferdy Sambo, ada 3 perbedaan," bebernya dilihat dari tayangan Kompas TV, Jumat (30/12/2022).
"Pertama subjek pelaku tindak pidananya, subjek pelaku tindak pidana di Jesica adalah orang sipil yang tidak punya relasi kuasa di dalam dirinya tidak punya jabatan apapun.
Sedangkan Ferdy Sambo adalah seorang jenderal memiliki relasi kuasa dan dilakukan bukan seorang diri dalam pembuktiannya, tetapi juga dilakukan juga oleh Bharada E dan teman-temannya," tambahnya."Kedua, kalau kasusnya Jesica ini, pasal 340nya ini adalah sudah terbukti melakukan tindak pidana dan ini menjadi dasar kemungkinannya FS juga lebih berat karena ada relasi kuasa," tuturnya.